GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNKRIMINAL

Ancaman Hukuman Pelaku Curanmor Berdasarkan KUHP

×

Ancaman Hukuman Pelaku Curanmor Berdasarkan KUHP

Sebarkan artikel ini
Polisi menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku curanmor di Karimun berdasarkan KUHP.
Unit Reskrim Polsek Balai Karimun menangani proses hukum terhadap tersangka kasus pencurian sepeda motor yang dijerat dengan pasal pencurian dalam KUHP. (Foto : Dok)

KARIMUN – Seorang pria berinisial A.P.P. (22) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Karimun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balai Karimun menjerat tersangka dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan hilangnya satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut. Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pengungkapan perkara ini dipimpin Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri, S.IP., M.M., didampingi Kanit Reskrim Polsek Balai Karimun IPDA Syarifuddin, S.H.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan pencurian pada dini hari dengan memanfaatkan situasi yang sepi. Pelaku masuk ke area klenteng, merusak kunci stang sepeda motor, kemudian mendorong kendaraan keluar sebelum merusak sistem kelistrikannya agar dapat digunakan.

Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp2.000.000. Hasil penjualan selanjutnya dibagi bersama rekannya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17.000.000.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP tentang tindak pidana pencurian. Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima hingga tujuh tahun.

Selain perkara curanmor tersebut, penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan A.P.P. dalam kasus pencurian lain yang saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian.

Polsek Balai Karimun turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100