KARIMUN – Keberhasilan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balai Karimun mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Selain menindak pelaku, kepolisian juga mengimbau warga menerapkan langkah-langkah pencegahan guna mengurangi risiko menjadi korban kejahatan.
Kasus yang terjadi di kawasan Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut, itu bermula dari hilangnya satu unit sepeda motor yang diparkir di area sebuah klenteng. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelaku yang menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
Berkaca dari peristiwa tersebut, masyarakat dapat menerapkan sejumlah langkah sederhana untuk meningkatkan keamanan kendaraan saat diparkir, antara lain:
- Gunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda untuk memperkecil peluang kendaraan dicuri.
- Parkirkan kendaraan di lokasi yang terang, ramai, dan mudah dipantau.
- Manfaatkan area parkir yang memiliki kamera pengawas (CCTV) atau petugas keamanan jika tersedia.
- Pastikan stang dalam kondisi terkunci sebelum meninggalkan kendaraan.
- Jangan meninggalkan kunci kendaraan atau barang berharga di dalam atau pada kendaraan yang dapat memancing aksi kejahatan.
- Periksa kembali kondisi kendaraan sebelum meninggalkan lokasi parkir.
Dalam kasus yang diungkap Polsek Balai Karimun, penyelidikan berhasil mengarah kepada seorang tersangka berinisial A.P.P. (22). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga merusak kunci stang sepeda motor, kemudian mendorong kendaraan keluar dari lokasi sebelum merusak sistem kelistrikan agar kendaraan dapat digunakan.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp2.000.000, sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima hingga tujuh tahun. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara pencurian lainnya.
Polsek Balai Karimun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mencegah sekaligus mengungkap tindak kriminal di lingkungan sekitar. ***
















