BATAM – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah, serta memproses pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, menyusul insiden yang terjadi saat korban menjalankan tugas peliputan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Ady, setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas. Ini ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi,” tegas Ady, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum perlu menangani perkara tersebut secara profesional agar memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap pelaku.
“Kami mendukung korban menempuh jalur hukum. Semua pihak harus menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
KJK menilai penegakan hukum dalam kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan menjadi bagian penting dalam menjaga iklim kebebasan pers serta memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan maupun ancaman.
Ady juga mengingatkan bahwa penghalangan terhadap kerja jurnalistik bertentangan dengan semangat perlindungan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***
















