GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMPOLRI

Waduh! Bermula Cium Bibir dan Leher, Pria Ini Tak Tahan dan Akhirnya ABG Itu di “Genjot”

×

Waduh! Bermula Cium Bibir dan Leher, Pria Ini Tak Tahan dan Akhirnya ABG Itu di “Genjot”

Sebarkan artikel ini
Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan berinisial M saat diamankan di Polsek Sagulung. (Foto : Ist)

BATAM – Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPDA M Yuda Firmasyah, Unit Reskrim Polsek Sagulung bersama Unit 4 Reskrim Polresta Barelang berhasil meringkus seorang pria berinisial M (17) terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan di rumah pelaku yang beralamat di kawasan Batu Aji, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sagulung, IPTU Donald Tambunan, membenarkan telah menetapkan seorang pria berinisial M (17 ) sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 (satu) lembar Kutipan Akte Kelahiran korban, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, 1 (satu) helai BH warna coklat, 1 (satu) helai kaos dalam warna putih, 1 (satu)  helai baju coklat muda, 1 (satu) helai celana panjang warna hijau dan 1 (satu) helai jilbab warna coklat,” kata Kapolsek IPTU Donald Tambunan, Kamis, 22 Juni 2023.

Kronologis kejadian berawal pada Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu korban dan pelaku berada di salah satu ruko yang beralamat di Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. 

“Pertama-tama Pelaku mencium bibir dan mencium leher korban, hingga meninggalkan jejak berwarna merah dibagian leher,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, sekira pukul 23.30 WIB, pelaku mengajak korban kembali ke rumahnya yang beralamat di kawasan Batu Aji, lalu pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara pelaku menyetubuhi korban. 

“Dan terjadilah persetubuhan tersebut,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kapolsek, pada Selasa, 20 Juni 2023 lalu sekira pukul 01.00 WIB, korban mengajak pelaku bertemu di lapangan SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, kota Batam.

“Saat muncul pelaku, langsung diamankan pihak keluarga korban dan langsung diantar ke Polsek Sagulung,” sebut Kapolsek.

Setelah sampai di Polsek Sagulung, dilakukanlah interogasi dan pemeriksaan. Selanjutnya berdasarkan 2 (dua) alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum Et repertum dan hasil visum et Psikiatrikum, serta telah dilakukan gelar perkara, maka terhadap Pelaku diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan dan ditetapkanlah sebagai Tersangka.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 5 Miliar,” punkas Kapolsek Sagulung, IPTU Donald Tambunan. ***

(Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100