GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKUM

Ketua Umum KJK Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Tribun Batam

×

Ketua Umum KJK Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Tribun Batam

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum KJK Ady Indra Pawennari mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Batam.
Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) Ady Indra Pawennari mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Batam saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto : KJK)

BATAM – Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Ady Indra Pawennari, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah, yang terjadi saat menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, 21 Juli 2026.

Ady menilai tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers sekaligus hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas. Ini ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi,” tegas Ady, Rabu, 22 Juli 2026.

Peristiwa itu bermula ketika Ucik Suwaibah mengambil rekaman visual terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil rental, Caroline Parewang, usai menjalani sidang di PN Batam sebagai bagian dari dokumentasi pemberitaan.

Diduga tidak terima direkam, Caroline mendatangi jurnalis tersebut dalam kondisi emosi. Ia disebut mengibaskan tangan hingga menghempaskan ponsel milik korban ke lantai.

Menurut Ady, wartawan memiliki hak yang dijamin hukum untuk melakukan peliputan di ruang publik, termasuk mendokumentasikan jalannya persidangan sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, pengadilan seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, bukan lokasi terjadinya penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

KJK juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera kepada pelaku.

“Kami mendukung korban menempuh jalur hukum. Semua pihak harus menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ady.

Ia kembali mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi sehingga setiap bentuk intimidasi maupun penghalangan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional tidak dapat dibenarkan. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100