GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMKEPRIPOLRI

Dipukul dan Dipaksa Menginap, Wanita di Batam Jadi Korban Kekerasan Pacar

×

Dipukul dan Dipaksa Menginap, Wanita di Batam Jadi Korban Kekerasan Pacar

Sebarkan artikel ini
Dipukul dan Dipaksa Menginap, Wanita di Batam Jadi Korban Kekerasan Pacar
Pelaku pemukulan pacar saat diringkus Unit Reskrim Polsek Batu Ampar. (Foto : Ist)

Pelaku Diamankan Polisi, Terancam Hukuman Penjara

BATAM – Seorang wanita muda berinisial SN (23) menjadi korban kekerasan fisik oleh kekasihnya sendiri. Ia dipukul hingga memar di beberapa bagian tubuh dan dipaksa menginap di rumah pelaku. Kejadian memilukan ini terjadi di Kota Batam dan langsung ditangani oleh aparat kepolisian setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaku, pria berinisial AT (23), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar di kawasan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada Jumat (24/07/2025) setelah korban melapor atas tindak kekerasan yang dialaminya.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim IPTU M Brata Ul Usna, menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, pelaku menjemput SN sepulang kerja. Namun, di tengah perjalanan, AT tiba-tiba marah karena cemburu melihat SN berbicara dengan atasannya di tempat kerja, terlebih saat korban mengenakan pakaian yang menurutnya terlalu terbuka.

β€œDi tengah perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan depan I Hotel dan langsung memukul korban di bagian pipi kiri, kepala atas, serta paha kiri dan kanan,” ujar IPTU Brata.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali membawa korban ke arah Botania, lalu menghentikan sepeda motornya sekali lagi untuk mengulangi aksinya memukul korban.

Korban yang berada dalam kondisi ketakutan, bahkan dipaksa untuk menginap di rumah pelaku malam itu juga.

Korban akhirnya melapor ke Polsek Batu Ampar karena merasa terancam dan mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang mendukung proses hukum di lokasi penangkapan. Kini, AT telah ditahan di Mapolsek Batu Ampar.

β€œPelaku kami amankan di wilayah Kabil bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Brata.

AT dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara. Aparat menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam hubungan, baik di ruang publik maupun pribadi. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100