JAKARTA – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menegaskan bahwa gelar akademik bukan sekadar deretan huruf di depan nama, melainkan representasi rekam jejak ilmiah dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik.
Pernyataan itu disampaikan Otto Kaligis saat mendampingi lima dokter spesialis yang melaporkan Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar “Insinyur” atau “Ir.” yang dipersoalkan legalitasnya.
Laporan tersebut diajukan pada Senin, 11 Mei 2026, dan langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan gelar akademik oleh pejabat negara.
“Gelar akademik bukan sekadar deretan huruf di depan nama,” tegas Otto.
Menurut Otto, penggunaan gelar akademik di ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena berkaitan dengan integritas dan kredibilitas seseorang, terutama pejabat negara.
Para pelapor mendasarkan laporan mereka pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang mengatur penggunaan gelar profesi Insinyur.
Dalam aturan tersebut, gelar “Ir.” hanya dapat digunakan oleh seseorang yang telah menempuh pendidikan bidang teknik atau rekayasa serta memenuhi syarat profesi keinsinyuran sesuai ketentuan hukum.
Lima dokter yang menjadi pelapor terdiri dari Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa, Sp.OG Subsp. Urogin, RE, MPH, Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS(K), dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG, Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M., dan dr. Baharuddin, Sp.OG.
Menurut kuasa hukum pelapor, sebelum menempuh jalur pidana, pihaknya telah mencoba meminta klarifikasi secara resmi terkait penggunaan gelar “Ir.” tersebut.
Pada 12 Juni 2025, Otto Kaligis disebut telah mengirim surat kepada Prabowo Subianto terkait persoalan itu.
Kemudian pada 26 Agustus 2025, surat lain juga dilayangkan kepada Menteri Kesehatan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penggunaan gelar akademik tersebut.
Namun hingga April 2026, para pelapor mengklaim belum menerima jawaban resmi sehingga perkara akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya.
Para pelapor meminta kepolisian memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan independen, termasuk melakukan verifikasi hukum terhadap penggunaan gelar “Ir.” yang dipersoalkan. ***
















