GESER UNTUK BACA BERITA
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar

×

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar. (Foto : Ist)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica), satwa yang dilindungi undang-undang, pada Minggu (31/8/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kasubdit I Ditreskrimsus, AKBP Ruslaeni, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut.

“Pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 14.45 WIB, personel Ditreskrimsus melaksanakan penindakan di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong. Dalam kegiatan tersebut, diamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi,” ujar AKBP Ruslaeni.

Sisik trenggiling tersebut tercatat dalam Appendix I CITES dan termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar.

“Rencananya, barang ilegal ini akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia. Nilai jualnya di pasar gelap internasional bisa mencapai tiga kali lipat lebih tinggi,” tambah AKBP Ruslaeni.

Meski berhasil mengamankan barang bukti, polisi belum menetapkan tersangka. Barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut,” tegas Ruslaeni.

Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam melindungi satwa langka dan memberantas perdagangan ilegal. Masyarakat juga diminta aktif berperan serta menjaga kelestarian alam.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli, memperjualbelikan, maupun mendukung bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi. Bersama, kita wujudkan lingkungan yang lestari demi masa depan generasi mendatang,” pungkasnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100