BATAM – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mendesak aparat kepolisian segera mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi di Jakarta.
Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, menilai tindakan kekerasan tersebut sebagai kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas.
Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB.
Tidak lama setelah kegiatan tersebut, korban diduga diserang oleh orang tidak dikenal yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya.
Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim medis, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari total permukaan tubuhnya.
Ady menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak cepat untuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.
“Ini tindakan biadab yang harus dikutuk bersama. Serangan terhadap aktivis HAM adalah ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan masyarakat sipil. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat mengungkap pelaku dan motifnya,” tegas Ady pada Minggu (15/3/2026) malam.
Ia menambahkan bahwa penyiraman air keras merupakan bentuk kejahatan berat yang dapat menimbulkan luka permanen bahkan berujung kematian.
Karena itu, proses penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh hingga semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.
Ady juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap para pembela HAM yang menjalankan kerja advokasi bagi masyarakat.
Perlindungan tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
Menurutnya, serangan terhadap Andrie Yunus tidak boleh dipandang sebagai kasus kriminal biasa.
Negara memiliki kewajiban memastikan keselamatan para pembela HAM yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, aparat kepolisian dikabarkan telah memulai penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan penyiraman air keras tersebut.
Kasus ini juga memicu perhatian dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang mendesak agar pengusutan dilakukan secara serius hingga pelaku benar-benar terungkap. ***














