GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Bela Asda 1 Pemprov Kepri, KASN Nyatakan Arif Fadilah Tak Terbukti Langgar Netralitas ASN

×

Bela Asda 1 Pemprov Kepri, KASN Nyatakan Arif Fadilah Tak Terbukti Langgar Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
TS Arif Fadilah Asisten 1 Provinsi Kepri. (Foto : Humpro Kepri)

TANJUNGPINANG- Bela Asisten I Setdaprov Kepri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan TS Arif Fadilah, tak terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Diketahui sebelumnya bahwa Asisten I Setdaprov Kepri, TS Arif Fadillah dilaporkan oleh Bawaslu Kepri atas dugaan pelanggaran netralitas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra membenarkan bahwa Arif Fadillah telah dinyatakan tak melanggar netralitas. Pernyataan itu sesuai jawaban langsung dari Komisi Aparatur Sipil Negara atas laporan Bawaslu.

“KASN memutuskan tidak ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN Pak Arif Fadillah,”ungkapnya kemarin.

Dengan demikian persoalan dugaan pelanggaran ASN oleh Asisten I Setdaprov Kepri, TS Arif Fadillah dinyatakan selesai. Hal itu sebagaimana dalam surat nomor B-4790/NK.01.00/12/2023 yang diterbitkan KASN pada Rabu (20/12/2023).

Dalam surat tersebut keputusan yang dikeluarkan KASN berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KASN terhadap Arif Fadillah pada, Jumat 15 Desember 2023.

Berdasarkan dari hasil klarifikasi itu, disebutkan jika kehadiran Arif Fadhillah di acara Partai Hanura di Stadion Mini Abdul Manaf Kundur, Karimun pada 5 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Tugas Sekdaprov Kepri Nomor : 3.1/090.DD/1.C.3.5/ XI/2023 tanggal 3 November 2023.

Dalam surat itu juga disebutkan, jika saat menghadiri acara tersebut, Arif tidak ada menyampaikan kata sambutan dan tidak menggunakan pakaian atau atribut Partai Hanura.

Sedangkan untuk Yova Apriazir lanjutnya, berdasarkan salinan surat Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN, KASN merekomendasikan kepada Gubernur Kepri agar Pejabat Dispar Kepri itu diberikan sanksi moral.

Sementara itu Asisten I Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah mengaku bersyukur jika laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan Bawaslu Kepri ke KASN terhadap dirinya tidak terbukti.

“Alhamdulillah, bagus lah,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Jumat (22/12/2023) malam.

Mantan Sekdaprov Kepri ini menceritakan, laporan ini berawal dari kehadirannya di acara salah satu partai politik yang berlangsung di Kundur, Kabupaten Karimun.

Menurutnya kehadirannya pada acara tersebut dalam kapasitas sebagai Asisten I Pemprov Kepri yang mewakili Pemerintah Provinsi Kepri.

“Itu kan jelas ada surat tugasnya. Padahal hari itu saya demam, namun karena sudah tugas ya harus berangkat juga,”pungkasnya dilansir Sijori Kepri dari HAKA.

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100