BINTAN β Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan kembali membuahkan hasil. Bermula dari laporan warga, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, dan menangkap satu orang tersangka berinisial U (42).
Press release pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Bintan pada Rabu (2/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Tim Satresnarkoba bergerak cepat usai menerima informasi dari warga mengenai dugaan kepemilikan sabu oleh seseorang di lokasi tersebut.
βKami tindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan tersangka berikut barang bukti,β jelas AKP Davinsi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 28 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat bersih 13,75 gram, serta 1 buah mancis rakitan dan 1 alat hisap sabu (bong).
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana berat dengan kurungan hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Dalam penutupnya, Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melapor dan berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
βKami mengimbau masyarakat Bintan untuk menjauhi narkoba dan tidak ragu memberikan informasi sekecil apapun kepada kami,β tegas AKP Davinsi.
βPolres Bintan akan terus konsisten memberantas peredaran narkotika demi terciptanya wilayah yang aman dan bebas dari ancaman narkoba,β tambahnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ***














