GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Ancam Wartawan, JMSI dan AJI Kecam Tindakan Ketua DPRD Provinsi Maluku

×

Ancam Wartawan, JMSI dan AJI Kecam Tindakan Ketua DPRD Provinsi Maluku

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun ST. (Foto : Ist)

Menurut Kahairiyah Fitri, setiap wartawan yang bertugas melaksanakan tugas jurnalistik sepenuhnya dilindungi oleh UU Pokok Pers.

“Nah, termasuk ancaman kepada pers ini juga telah melanggar UU Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999, disitu semuanya telah diatur dan dijelaskan. Bagi siapapun yang melanggar UU dan menghalangi tugas jurnalistik juga ada sanksinya,” katanya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kahairiyah Fitri menegaskan, supremasi hukum, sebagaimana  tercantum dalam pasal 2. Dengan demikian, lanjut dia, setiap orang yang secara  sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Pasal-pasal di atas secara jelas dan eksplisit menjamin dan melindungi kebebasan pers. Jurnalis bekerja untuk kepentingan public, seharusnya mendapatkan rasa aman dalam meliput bukan justru dintimidasi dengan cara-cara yang merugikan kepentingan publik. Ancaman atau intimidasi yang dilakukan membuktikan pelaku belum melek UU Pers,” tegasnya. 

Kahairiyah Fitri menambahkan, seseorang jika merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, sebaiknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Ini juga menjadi catatan penting bagi perusahaan media, agar menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis,” tambahnya.

Kronologi Kejadian Pengancaman Jurnalis Harian Rakyat Maluku 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100