GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Kronologi Oknum BPR Karimun Ancam Wartawan hingga Dilaporkan ke Polisi

×

Kronologi Oknum BPR Karimun Ancam Wartawan hingga Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Kronologi Oknum BPR Karimun Ancam Wartawan hingga Dilaporkan ke Polisi
Kronologi Oknum BPR Karimun Ancam Wartawan hingga Dilaporkan ke Polisi. (Foto : Taufik)

KARIMUN – Kasus dugaan pengancaman terhadap jurnalis oleh oknum pegawai Perumda BPR Tuah Karimun berinisial TW berujung laporan ke polisi. Peristiwa ini bermula dari komunikasi hingga berlanjut ke dugaan intimidasi secara langsung.

Peristiwa bermula pada Jumat (10 April 2026), saat TW menghubungi pengelola media Muhamad Sarih melalui sambungan telepon.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam percakapan tersebut, TW diduga melontarkan ancaman akan meretas seluruh media massa di Kabupaten Karimun. Tak lama setelah itu, situs media milik Sarih dilaporkan sempat tidak dapat diakses.

Pada malam hari yang sama, jurnalis M Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada TW di sebuah kedai kopi di wilayah Tebing.

Namun situasi justru memanas. TW yang datang bersama sejumlah rekannya diduga menunjukkan sikap agresif saat ditemui.

“Saudara TW langsung mengepalkan tangan, menggulung lengan baju, dan menantang duel dengan mengatakan, ‘Iya kenapa rupanya, tak senang kau? Berantam kita di sini’,” ungkap Ami.

Kemarahan TW diduga berkaitan dengan rencana pemberitaan mengenai kasus dugaan upaya pemukulan terhadap seorang teller wanita berinisial Y di BPR Tuah Karimun.

Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan disebut menyebabkan korban mengalami trauma psikologis.

Merasa terancam, Ami akhirnya melaporkan TW ke Polsek Tebing pada Senin (13 April 2026), didampingi saksi serta puluhan insan pers di Karimun.

Dalam laporan tersebut, TW dijerat dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang ITE, serta pasal pengancaman dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto, mengecam keras tindakan tersebut.

“Wartawan bekerja diatur dan dilindungi Undang-Undang. Meminta konfirmasi adalah bagian dari kerja profesional. Jangan dijawab dengan ancaman atau tindakan anarkis,” tegasnya.

Ia juga mendesak manajemen BPR Tuah Karimun untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut.

Hingga saat ini, laporan telah diterima oleh Polsek Tebing dan tengah diproses lebih lanjut. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100