KARIMUN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balai Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang buruh harian lepas berinisial A.P.P. (22) diamankan setelah penyelidikan polisi mengarah kepada pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri, S.IP., M.M., didampingi Kanit Reskrim Polsek Balai Karimun IPDA Syarifuddin, S.H., menyusul laporan kehilangan satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 04.20 WIB, di area sebuah klenteng. Korban mengetahui sepeda motor miliknya hilang saat hendak digunakan, padahal sebelumnya kendaraan tersebut diparkir di lokasi.
Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, polisi menemukan seorang laki-laki masuk ke area klenteng sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan A.P.P. pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjalankan aksinya pada dini hari setelah memastikan situasi di sekitar lokasi dalam keadaan sepi.
Polisi menjelaskan, pelaku masuk ke area klenteng dengan merusak kunci stang sepeda motor. Kendaraan kemudian didorong keluar dari lokasi sebelum sistem kelistrikannya dirusak agar sepeda motor dapat dihidupkan dan digunakan.
Sepeda motor hasil curian tersebut selanjutnya dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp2.000.000. Uang hasil penjualan kemudian dibagi bersama rekannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima hingga tujuh tahun.
Selain menangani perkara tersebut, penyidik juga mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lain yang saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian.
Polsek Balai Karimun mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau kejadian mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. ***
















