KARIMUN – Seorang oknum pegawai Perumda BPR Tuah Karimun berinisial TW dilaporkan ke Polsek Tebing atas dugaan pengancaman dan upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Laporan tersebut diajukan oleh jurnalis M Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan pada Senin (13 April 2026), didampingi saksi dan puluhan insan pers di Kabupaten Karimun.
Kasus ini mencuat setelah TW diduga mengancam akan meretas seluruh media massa di Karimun serta menantang jurnalis untuk berkelahi.
Peristiwa bermula saat TW menghubungi pengelola media Muhamad Sarih pada Jumat (10 April 2026), dan melontarkan ancaman akan meretas media.
Tak lama setelah itu, situs media milik Sarih dilaporkan sempat tidak dapat diakses.
Saat dikonfirmasi oleh pelapor di sebuah kedai kopi di wilayah Tebing, TW justru menunjukkan sikap agresif.
“Saudara TW langsung mengepalkan tangan, menggulung lengan baju, dan menantang duel dengan mengatakan, ‘Iya kenapa rupanya, tak senang kau? Berantam kita di sini’,” ungkap Ami.
Dalam laporannya, pelapor menjerat TW dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang ITE, serta pasal pengancaman dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kemarahan TW diduga dipicu oleh rencana pemberitaan terkait dugaan kasus internal di BPR Tuah Karimun.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto, mengecam keras tindakan tersebut.
“Wartawan bekerja diatur dan dilindungi Undang-Undang. Meminta konfirmasi adalah bagian dari kerja profesional. Jangan dijawab dengan ancaman atau tindakan anarkis,” tegasnya.
Ia juga mendesak manajemen BPR Tuah Karimun untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut.
Hingga kini, laporan telah diterima Polsek Tebing dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut. ***
















