GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINIJABODETABEK

Pertemuan dengan Wali Kota Bekasi Dinilai Mengecewakan, Kuasa Hukum Vendor Proyek Revitalisasi Pasar Jatiasih Ancam Tempuh Jalur Hukum

×

Pertemuan dengan Wali Kota Bekasi Dinilai Mengecewakan, Kuasa Hukum Vendor Proyek Revitalisasi Pasar Jatiasih Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Vendor Proyek Pasar Jatiasih bersama para Pengacara
Vendor Proyek Pasar Jatiasih bersama para Pengacara. (Foto : Ist)

BEKASI – Polemik proyek revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Upaya para vendor untuk mendapatkan kejelasan terkait hak pembayaran dari pelaksana proyek, PT MSA, kembali menemui jalan buntu. Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan vendor usai melakukan pertemuan dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Kamis (26/6/2025).

Koordinator Vendor, Paskah Ria Pakpahan, menyebut bahwa hasil pertemuan dengan Wali Kota sangat mengecewakan. Menurutnya, Tri Adhianto tidak menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan persoalan tersebut dan justru seolah melepaskan tanggung jawab.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami tadi bertemu dengan Wali Kota Bekasi untuk mencari solusi atas hak vendor yang belum dibayar. Tapi Pak Tri Adhianto sepertinya buang badan,” ungkap Paskah.

Tri disebut menegaskan bahwa sengketa antara vendor dan PT MSA merupakan ranah privat yang tidak bisa dicampuri Pemkot. Hal ini memicu kekhawatiran dari pihak vendor yang merasa pemerintah daerah seharusnya bisa menjadi fasilitator.

“Kalau kami sampai membongkar pekerjaan karena belum dibayar, Pemkot pun tak punya wewenang untuk melarang,” jelasnya.

Vendor juga menyoroti penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) kepada PT MSA yang dinilai janggal. Mereka menilai sertifikat tersebut tidak seharusnya keluar tanpa proses serah terima (BAST) dan uji komisioning dari vendor.

“Katanya surat kelayakan itu dikeluarkan berdasarkan laporan konsultan di lapangan. Tapi kami sebagai vendor belum ada BAST, jadi dasar hukumnya apa?” ujar salah satu perwakilan vendor.

Tri juga disebut menyampaikan bahwa ada 13 item pekerjaan yang belum diselesaikan PT MSA kepada Pemkot Bekasi, dengan nilai kerugian yang mencapai Rp4 miliar.

Dalam pertemuan itu, kuasa hukum vendor dari Ardhen & Ardhana Law Office, Ardhen Ardhana, S.H., M.H., C.L.A, menyampaikan sikap tegas. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Kami datang ke Wali Kota untuk meminta keadilan. Tujuannya agar pihak pengelola membayarkan tagihan yang masih tertunggak kepada vendor,” ujar Ardhen.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan membawa perkara ini ke ranah perdata maupun pidana.

“Kalau ini terus dibiarkan berlarut, kami siap menempuh jalur hukum demi menuntut keadilan dan hak para vendor,” tegasnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100