Diketahui, tersangka merupakan residivis Narkoba yang baru sebulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Ketika ditanya awak media, tersangka BS mengaku melakukan tindakan tersebut dikarenakan adanya kesempatan.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
“Saya mengambil motor tersebut dikarenakan kunci motor diletakkan di kendaraan tersebut, sehingga saya mengambilnya disaat situasi keadaan sepi,” ujar BS.
Atas perbuatannya, tersangka BS dikenakan pasal 362 K.U.H.Pidana diancam dengan pencurian, pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000. (R Rich)














