GESER UNTUK BACA BERITA
BINTANHUKRIMPOLRI

Seorang Pemulung Ditangkap di Tanjung Pinang

×

Seorang Pemulung Ditangkap di Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, bersama pemulung pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Nusantara, Km 17 Kijang, Kabupaten Bintan. (Foto : Ist)

Diketahui, tersangka merupakan residivis Narkoba yang baru sebulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas). 

Ketika ditanya awak media, tersangka BS mengaku melakukan tindakan tersebut dikarenakan adanya kesempatan. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya mengambil motor tersebut dikarenakan kunci motor diletakkan di kendaraan tersebut, sehingga saya mengambilnya disaat situasi keadaan sepi,” ujar BS.

Atas perbuatannya, tersangka BS dikenakan pasal 362 K.U.H.Pidana diancam dengan pencurian, pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000. (R Rich)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100