Sijori Kepri, Bintan โ Polres Bintan memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 1,9 Kg dari 2 (dua) tersangka berinisial AA dan AJ, di halaman kantor Mapolres Bintan, Senin, (14/02/2022).
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut disita dari 2 (dua) orang tersangka berinisial AA dan AJ, yang ditangkap disalah satu penginapan di daerah Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, beberapa hari lalu.
Pemusnahan Narkotika jenis Sabu itu dilakukan dengan cara terlebih dahulu dites keaslian dengan alat yang dimiliki oleh Satresnarkoba Polres Bintan yang diuji langsung oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan (Kajari Bintan) dan Penasehat Hukum tersangka.
Setelah dibuktikan bahwa barang tersebut adalah benar Narkotika jenis Sabu, selanjutnya dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih sampai mencair, lalu air rebusan tersebut dibuang ke Tempat Pembuangan Air (Clossed) yang disaksikan oleh kedua tersangka.
โUntuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,9 kg dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium,โ jelas AKBP Tidar Wulung Dahono. (R Rich)














