Masa hubungan perjanjian kerja untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan hasil penilaian kinerjanya.
E. KETENTUAN SELEKSI
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
2. Seluruh pelamar wajib melakukan proses pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
3. Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru terdiri dari :
a. Seleksi Administrasi;
b. Seleksi Kompetensi, terdiri dari :
1) Seleksi Kompetensi Teknis
2) Seleksi Kompetensi Manajerial
3) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
4. Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1, dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara;
5. Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1 huruf b dan wawancara sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 2 dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN;
6. Seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;
7. Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara adalah nilai minimal yang harus oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum;
8. Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar;
9. Pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar;
10. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yag dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
11. Hasil seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru akan diumumkan pada laman https://bkpsdm.bintankab.go.id;
12. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi PPPK, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
F. TATA CARA PENDAFTARAN
Pelamar melakukan pelamaran seleksi Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut :
1. Sebelum proses pendaftaran, seluruh pelamar wajib membaca BUKU PANDUAN PENDAFTARAN CASN 2023 untuk PPPK yang dapat diunduh pada laman http://sscasn.bkn.go.id;
2. Pelamar seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2023 melakukan pendaftaran secara online pada alamat http://sscasn.bkn.go.id dari tanggal 20 September s/d 9 Oktober 2023;
3. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru;
4. Pelamar wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal https://sscasn.bkn.go.id;
5. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun, selanjutnya mencetak kartu informasi akun;
6. Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi :
a. Pelamar Prioritas
b. Eks THK-II
c. Guru Non ASN di sekolah negeri
d. Pelamar dengan kriteria pada kebutuhan umum
7. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 yang dibuka lowongannya pada portal nasional;
8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
9. Pelamar mengisi data pada portal nasional;
10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran (hasil scan berwarna dokumen asli, bukan scan hitam putih) meliputi :
a. Scan berwarna KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
b. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
c. Scan berwarna Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV;
d. Scan berwarna Transkrip nilai asli;
e. Scan berwarna Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
11. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 10 ditambah dengan :
a. Scan berwarna Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami;
b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
12. Apabila pelamar tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi pendaftaran yang dipersyaratkan, maka pelamar dinyatakan gugur;
















