GESER UNTUK BACA BERITA
BINTAN

Lalai Dalam Tugas “DOKTER dan PERAWAT RSUD BINTAN di NON AKTIFKAN”

×

Lalai Dalam Tugas “DOKTER dan PERAWAT RSUD BINTAN di NON AKTIFKAN”

Sebarkan artikel ini
Bupati Bintan saat mengunjungi RSUD Bintan. (Foto : Humpro Bintan)

SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Pelayanan kepada masyarakat, merupakan prioritas yang tidak bisa ditolerir. Itu ditegaskan Bupati Bintan, H. Apri Sujadi, S.Sos, terkait kelalaian Oknum dalam menjalankan tugas kedinasan di RSUD Bintan.

“Terkait oknum yang lalai saat menjalankan tugas di RSUD Bintan, akan segera ditindak Tegas,” ujar Apri, setelah melalui Rapat Internal bersama Pihak RSUD Bintan, Rabu, (20/09/2017), pagi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam arahan kepada seluruh pegawai RSUD Bintan, Apri Sujadi, didampingi Plt Sekda Kabupaten Bintan, Drs Adi Prihantara MM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dr.Gama, Kepala BKD Kabupaten Bintan, Irma Annisa, serta Kepala RSUD Bintan, dr.Beni.

Apri Sujadi, dengan tegas mengutarakan bahwa, Program Kesehatan Gratis yang dicetuskan Pemerintah Daerah haruslah diikuti dengan kinerja aparaturnya, dimana proses penanganan medis baik di Rumah Sakit maupun di Puskesmas harus berorientasi pada pelayanan terlebih dahulu, baru diikuti dengan administrasi.

”Kita sudah informasikan bahwa mindset pelayanan di Rumah Sakit maupun Puskesmas harus dirubah, Prioritaskan Pelayanan terlebih dahulu, baru Administrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala RSUD Bintan, dr.Beni, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa seluruh Pegawai RSUD Bintan telah mendapatkan arahan dari Bupati Bintan. Dirinya juga membenarkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan telah memberikan sanksi tegas kepada 2 oknum yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

”2 oknum petugas terdiri dari 1 Orang Dokter jaga dan 1 orang Perawat RSUD Bintan hari ini akan segera diberikan sanksi dinonaktifkan akibat kelalaian menjalankan tugas. Permohonan Maaf pihak RSUD Bintan juga kita sampaikan terhadap keluarga besar korban atas kelalaian komunikasi yang sudah terjadi. Selanjutnya kita juga akan bertemu dengan pihak keluarga korban serta melakukan perbaikan dan pembinaan manajemen kedepan,” unggahnya.

Diketahui bahwa, Warga Kelurahan Sei Nam Kecamatan Bintan Timur atas nama Alm Rohaini (43 Tahun), dikabarkan meninggal dunia dikediamannya, karena sewaktu pengobatan di RSUD Bintan, almarhumah sempat ditolak pihak medis lantaran kartu BPJS yang dimiliki, masa berlakunya sudah habis. (SK-DY/R)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100