Bupati Lingga Lantik Eselon III dan IV

oleh

LINGGA (SK) — Empat, eselon III dan satu, eselon IV dimutasi Bupati Kabupaten Lingga, Drs H.Daria, Selasa (9/6/2015), mutasi dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Lingga, dari informasi yang diterima Sijori Kepri, acara mutasi dan pengambilan Sumpah Jabatan dilaksanakan diruangan Kantor Bupati Lingga, sekitar pukul 09.00 WIB, dilaksanakan lansung oleh Bupati Lingga, Drs H Daria.

Empat orang eselon III yang dilantik tersebut, yakni, Gandi, sebelumnya menjabat Kepala Bagian Keuangan Umum, sekretariat Lingga, menjadi kepala bagian Organisasi.

Aziz, sebelumnya menjabat Kepala Bagian Organisasi, menjadi Kepala Bagian Pambangunan sekretariat Lingga.

Selamat, sebelumnya menjabat Kepala Bidang Perencanaan Bappeda, menjadi Kepala Bidang laut dan Udara pada dinas Perhubungan.

Dewi Kartika dari Fungsional, menjadi Sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga.

Sedangkan untuk eselon IV, Ardiansyah, dari Ajudan Bupati menjadi Kasubag Pemerintahan Sekretarian daerah kabupaten Lingga, jabatan ini sebelumnya memang kosong.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lingga, Syamsudi, mengatakan, pelaksanaan mutasi dan pelantikan pejabat ini untuk mengisi jabatan yang kosong.

“Untuk jabatan sekretaris pertambangan, saat ini memang belum ada pegawainya, seperti yang kita tau pegawai yang lama telah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu,” ujarnya.

Sementara untuk Kepala bagian pembangunan, telah pindah ke Provinsi, untuk Kepala bidang laut dan udara, telah mengundurkan diri dari Jabatannya, dan untuk Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, belum diketahui secara pasti apa alasan dipindahkan, untuk Jabatan Kepala Sub Bagian Pemerintahan, posisinya memang kosong, karena pegawainya tersandung kasus, di Tanjungpinang.

“Jadi mutasi dan pelantikan pejabat yang dilaksanakan ini, untuk mengisi jabatan yang kosong, karena jabatan tersebut sangat riskan bila tidak ada pegawainya,” lanjut Syamsudi.

Jadi pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Bupati, sipatnya hanya untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Lingga, tidak menyalahi aturan, hal ini sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, bahwa Pimpinan Kepala Daerah masih bisa melakukan mutasi enam bulan sebelum pemilihan dilaksanakan,” imbuhnya. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPADINTO
EDITOR : DEDI YANTO

Share and Enjoy !

Shares

No More Posts Available.

No more pages to load.