TANJUNGPINANG – Fraksi NasDem DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi landasan untuk meningkatkan nilai ekonomi aset milik pemerintah daerah sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem, Yusrizal, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Yusrizal, pengelolaan aset daerah tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga harus mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih optimal bagi pemerintah daerah.
“Kami berharap pembahasan ranperda ini dapat dilanjutkan sehingga regulasi dan mekanisme pengelolaan barang milik daerah mampu memperkuat nilai ekonomi dari aset yang dimiliki pemerintah daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.
Selain meningkatkan nilai ekonomi aset, Yusrizal menilai regulasi tersebut juga diharapkan menjadi landasan dalam membangun sistem pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah yang optimal akan memperkuat data inventaris sekaligus legalitas dokumen aset sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan persetujuannya agar Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bahtiar, serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni. ***
















