HEADLINEHUKRIMPOLRITANJUNG PINANG

Cabuli Anak Tiri, ASN Ini Ditangkap di Tanjung Pinang

×

Cabuli Anak Tiri, ASN Ini Ditangkap di Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Seorang ASN asal Bengkulu berinisial Nur (44) ditangkap di Tanjung Pinang karena melakukan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Bengkulu berinisial Nur (44), yang menjadi buronan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, berhasil ditangkap aparat. Korban, AZ (12), adalah anak tirinya sendiri.

Nur diringkus oleh tim gabungan Polda Lampung bersama Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tanjung Pinang di sebuah hotel di Jalan Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Kamis, 19 Desember 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban, NA (35), atas dugaan pelecehan yang terjadi berulang kali dari Oktober hingga November 2024. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 9 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa tersangka diduga menggunakan tipu daya untuk mendekati korban sebelum melakukan aksinya.

“Proses hukum terhadap tersangka akan kami jalankan secara profesional guna memastikan keadilan bagi korban,” ungkap Umi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (21/12/2024).

Selama pelariannya, Nur berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Namun, kerja sama lintas wilayah antara aparat berhasil mengidentifikasi keberadaannya di Tanjung Pinang.

“Saat ditangkap, tersangka sedang bersiap meninggalkan hotel. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Umi.

Nur kini dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berat menanti atas perbuatannya yang merusak masa depan anak di bawah umur.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dan menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual. ***

banner 200x200
Follow