Sijori Kepri — Tes SKD adalah kepanjangan dari Seleksi Kompetensi Dasar bagi CPNS/CASN, yang terdiri dari 3 (tiga) materi ujian, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang sesuai dengan Kisi-Kisi Resmi SKD CPNS dalam Peraturan Menpan No 27 Tahun 2021.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, Peraturan Menpan No 27 Tahun 2021, bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :
A). NASIONALISME, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
B). INTEGRITAS, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
C). BELA NEGARA, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan
D). PILAR NEGARA, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 37








