Lanjutnya, kalau program CSR yang sebenarnya itu untuk masyarakat sekitar.Tetapi dimanfaatkan oleh perusahan PT.Timah untuk memberikan bantuan kepada Aparat penegak Hukum dan Pemerintah Daerah, serta instansi lainnya.
“Selama ini kami masyrakat Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah merasakan manfaat apa itu CSR dari setiap perusahan terbesar, yaitu PT Timah. Namun Aparat, Pemda dan instansi lainnya bisa merasakan itu, seperti pembangunan pagar beton di SPN Polda Kepri, pembagian Sapi Qurban ke Pemda dan banyak lagi yang tidak bisa kami sebutkan,” terangnya.
“Ingat antara program CSR PT Timah itu berbeda dengan Program PT Timah Bina Lingkungan (pinjaman lunak masyarakat). CSR bisa dikategorikan pemberian atau hibah. Yang perlu menjadi sebuah catatan, CSR berbeda dengan program bina lingkungan,” ucap Datok Yasir, mengingatkan. (Wak Fik)