BINTANHUKRIMPOLRI

Dijebloskan ke Penjara, Kuasa Hukum Mantan Pj Wali Kota Tanjung Pinang Akan Lakukan Ini

×

Dijebloskan ke Penjara, Kuasa Hukum Mantan Pj Wali Kota Tanjung Pinang Akan Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Mantan Pj Wali Kota Tanjung Pinang Hasan, Hendie Devitra. (Foto : Asfanel)

BINTAN – Setelah melalui proses pemeriksaan selama lebih dari 11 jam oleh penyidik dari Satreskrim Polres Bintan, Hasan, Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjung Pinang, akhirnya dijebloskan ke penjara pada Jumat, 7 Juni 2024.

Hasan mulai menjalani pemeriksaan sekira pukul 10.30 WIB, dan setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat lahan milik PT Bintan Property Indo (PT BPI), di Kabupaten Bintan, Hasan langsung ditahan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kuasa hukum Hasan, Hendie Devitra, menyatakan bahwa kliennya menghargai proses hukum, namun sangat menyayangkan upaya penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bintan terhadap Hasan. Hendie menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya hukum lainnya, terutama mengajukan penangguhan penahanan, mengingat Hasan selama ini kooperatif.

“Klien kita selama ini selalu kooperatif, bahkan sebelumnya sudah berbagai upaya penyelesaian damai dengan itikad baik dengan pihak pelapor,” tegas Hendi Devitra. Hendie juga menambahkan bahwa Hasan memiliki status yang jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak akan melarikan diri atau merusak barang bukti seperti yang dikhawatirkan.

“Kita tengah mempersiapkan upaya lainnya, Insya Allah secepatnya, akan segera mengajukan surat penangguhan penahanan dimaksud,” ucap Hendie.

Terkait upaya hukum lainnya yang akan dilakukan, termasuk apakah berupa gugatan perdata ke pengadilan, Hendie belum bisa memberikan rincian lebih lanjut.

“Saat ini kita telah mempersiapkan semua berkasnya. Nanti kalau semuanya sudah rampung, akan kita sampaikan ke awak media,” ujarnya.

Hasan, yang saat ini juga menjabat sebagai Kadis Kominfo Pemprov Kepri, datang memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan sekitar pukul 10.20 WIB mengenakan kemeja putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Hendie Devitra SH MH. Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bintan, Hasan langsung ditahan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, mengonfirmasi penerbitan surat penahanan terhadap mantan Pj Wali Kota Tanjung Pinang tersebut.

“Surat penahanan terhadap mantan Pj Wako Tanjung Pinang tersebut telah diterbitkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata IPTU Missyamsu Alson.

Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat lahan saat menjabat sebagai Camat di Bintan Timur, bersama dua tersangka lain, yakni M Ridwan, mantan Lurah Sei Lekop, dan Budiman, seorang honorer juru ukur di kelurahan tersebut. ***

(Nel)

Follow