BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Resort Bintan Brzee. Pelaku berinisial MI (28) diamankan atas tindak pidana yang menyebabkan kerugian mencapai Rp80 juta.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menyebut pelaku nekat mencuri demi kepuasan pribadi.
“Motif pelaku adalah untuk berfoya-foya. Hasil curian digunakan untuk kesenangan pribadi,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan, Senin (19/5/2025).
Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, saat situasi di lokasi masih lengang.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU, MI menyelinap ke area resort dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka. Barang bukti juga telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MI dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Bintan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama yang dilakukan dengan motif tidak bertanggung jawab.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku kriminal agar wilayah Bintan tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Di akhir konferensi pers, Kapolres juga mengimbau masyarakat serta pengelola resort dan penginapan untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Peningkatan sistem keamanan dan koordinasi dengan kepolisian sangat diperlukan.
“Kami minta agar masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, sekecil apa pun itu,” tutupnya. ***