LINGGA (SK) — Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, telah berjanji akan segera menyelesaikan Evaluasi 23 Izin tambang yang ada di Kabupaten Lingga dalam bulan ini juga. Jika dalam evaluasi nanti ditemukan pelanggaran, maka Gubernur akan segera mencabut izin tersebut.
“Dalam bulan ini Evaluasinya dan akan diselesaikan, serta kita serahkan ke Gubernur. Jika evaluasi ditemukan kesalahan dari penerbitan tersebut, nanti Gubernur akan mencabut,” unkapnya kepada awak media.
Berkas 23 IUP tersebut, kata Muhammad Darwis, baru diserahkan ke pihak Distamben Kepri sekitar 3 bulan yang lalu, dan berkas tersebut diantar langsung oleh Bupati Lingga untuk dilakukan Evaluasi.
“Pastinya saya lupa, yang jelas sekitar 3 atau 2 bulan yang lalu berkas tersebut diserahkan,” terangnya.
Rangkaian Evaluasi nantinya, akan melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga sendiri, lanjut Muhammad Darwis, ada beberapa aspek yang akan diperiksa dalam Evaluasi ini nantinya. Setelah itu, pihak Distamben Kepri sendiri akan melakukan Klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Lingga, selaku pihak yang menerbitkan izin tersebut. Setelah dilakukan Verifikasi dan Klarifikasi, hasilnya akan dilaporkan ke Gubernur Kepri.
“Jika ada yang tidak sesuai, Gubernur akan mencabut sesuai kewenangannya, karena proses penerbitan dan ketaatan, aturan dalam terbitnya SK tersebut,” paparnya.
Pencabutan tersebut, tutur Muhammad Darwis, juga akan melihat aturan-aturan tentang Undang-undang Pertambangan atau Minerba.
“Sementara itu, terkait penerbitan SK Gubernur Kepri yang ditandatangani oleh BPMPTSP Provinsi Kepri, dirinya tidak mengetahui dan mempersilahkan menghubungi SKPD yang bersangkutan,” sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPMPTSP Provinsi Kepri, Azman Taufik, ketika dikonfirmasi awak media terkait hal ini menuturkan, akan memberikan konfirmasi besok, karena saat ini sedang menuju ke Jakarta untuk urusan Dinas.
“Saat ini saya di Bandara mau ke Jakarta, nanti saja ya dikonfirmasi,” imbuhnya singkat saat dihubungi melalui telepon selular. (SK-Pus)