KEPRINATUNA

DPMPTSP Natuna Gelar “SOSIALISASI dan PUBLIK HEARING”

×

DPMPTSP Natuna Gelar “SOSIALISASI dan PUBLIK HEARING”

Sebarkan artikel ini
Kadis DPMPTSP Natuna, Agus Supardi, memberikan sosialisasi Penetapan Standard Pelayanan Publik. (Foto : Bernard Simatupang)

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna, Agus Supardi, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Publik Hearing Penetapan Standard Pelayanan Publik, di The Best Hotel, Jalan DKW Muhammad Benteng, Jemengan – Ranai, Kamis, (06/12/2018).

Dalam kesempatan tersebut, Agus Supardi, menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan guna mensosialisasikan kepada masyarakat, maupun pihak-pihak lainnya tentang adanya perubahan standart pelayanan ke masyarakat, dari manual ke sistem online.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal tersebut dinilai penting guna peningkatan standart pelayanan publik bagi masyarakat. BerDasarkan Perpres No. 91 Tahun 2017, Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan InfOrmasi Pelayanan Publik Nasional.

Ditambah lagi Peraturan Bupati Natuna No. 64 Tahun 2016, Peraturan Bupati Natuna No. 50 Tahun 2018, memutuskan pelayanan terpadu satu pintu, agar menerapkan standart pelayanan perizinan dan non perizinan, dan diharuskan kesanggupannya dalam menyelenggarakan pelayanan, sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Ini terus kita tingkatkan, mengingat baru baru ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dapat nilai C dari Kemenpan. Dari tiga lembaga yang dinilai, Dinas kita paling corot. Namun demikian, setelah dilakukan kroscek, ternyata kendalanya adalah, kurangnya fasilitas yang dikelola. Oleh sebab itu, akan ditingkatkan guna melakukan perbaikan,” ujar Agus Supardi.

Dalam sosialisasi ini diterangkan bagaimana tata cara untuk kepengurusan IMB, maupun izin usaha lainnya. Semua persyaratannya telah tertera. Kepengurusan izin IMB, lamanya 31-37 hari. Tarif yang dibolehkan ditarik retribusinya sesuai aturan yang ada.

Kendala dilapangan, bagi mereka yang berada di pulau, karena akses internet agak sulit, bahkan tidak tertutup kemungkinan sebagian masyarakat kurang memahami cara mengakses internet.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu mempercepat pendaftaran dan kepengurusan izin-izin dalam mendirikan bangunan.

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini yakni, dari Assosiasi, Organisasi, OPD, Kontraktor IWAPI, Aspeki, Gapensi, HNSI, IDI, IBI, PHRI, APINDO, RRI. (nard)

banner 200x200
Follow