GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
TANJUNG PINANG

Gubernur Ansar Ahmad Lantik 9 Anggota BPSK Tanjung Pinang Periode 2023-2028, Ini Nama-Namanya

×

Gubernur Ansar Ahmad Lantik 9 Anggota BPSK Tanjung Pinang Periode 2023-2028, Ini Nama-Namanya

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melantik Anggota BPSK Tanjung Pinang Periode 2023-2028. (Foto : Ist)
Anggota BPSK Tanjung Pinang Periode 2023-2028 diambil sumpah oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. (Foto : Ist)
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Aries Fhariandi, Riany, Fansuri, Andry Kurniawan dan staf Disperindag Kepri bersama anggota BPSK Tanjung Pinang Periode 2017-2022 dan Periode 2023-2028. (Foto : Ist)
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, Aries Fhariandi dan Kadis Perdagangan dan Perindustrian Tanjung Pinang, Riany, bersama anggota BPSK Tanjung Pinang Periode 2017-2022. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melantik dan mengambil sumpah 9 (sembilan) orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tanjung Pinang periode 2023-2028, di Gedung Daerah, Tanjung Pinang, Rabu, (06/09/2023). 

Pelantikan anggota BPSK Tanjung Pinang Periode 2023-2028 itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 985 Tahun 2023 tertanggal 4 September 2023. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BPSK adalah sebuah badan atau institusi yang dibentuk sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. 

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. 

BACA JUGA :  Nurdin Dukung Ekspansi “GMF Aeroasia DI BATAM”

Kepada anggota BPSK Tanjung Pinang yang baru dilantik, Gubernur Ansar Ahmad berharap untuk dapat bekerja secara profesional tanpa memihak. 

Selain itu, lanjut Ansar, Pelayanan terhadap masyarakat terkait hak dan perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan. 

“Pemerintah pusat dan daerah terus berusaha meningkatkan pemberdayaan konsumen agar tumbuh kesadaran konsumen akan hak mereka,” kata Gubernur Ansar Ahmad.

Kepercayaan dari konsumen merupakan salah satu kunci sukses kelangsungan dunia usaha dan mempercepat perputaran ekonomi. Membangun dan mempertahankan kepercayaan konsumen bukanlah persoalan mudah karena bukan hanya menyangkut hubungan antara produsen dan konsumen semata, tetapi juga terkait dengan ketentuan hukum yang mengatur hubungan di antara mereka. 

BACA JUGA :  HMI Tanjungpinang - Bintan “KUTUK OKNUM POLISI”

Untuk itu, Gubernur Ansar mengingatkan pengaturan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen menjadi tanggung jawab BPSK. 

Dan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen yang bersifat represif, yaitu perlindungan kepada konsumen setelah mengalami kerugian. 

“Harapan kami kinerja dari BPSK benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Gubernur Ansar. 

Pada kegiatan itu, di kesempatan yang sama, Gubernur Ansar juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Eddy Prayitno, seorang tenaga harian lepas Diskominfo Provinsi Kepri yang meninggal ketika sedang bekerja. 

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kepri, Erwin Mangatas Malau, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepri, Sutomo, dan sejumlah perwakilan Forkopimda Provinsi Kepri. 

BACA JUGA :  Khitanan Massal LMB Provinsi Kepri, Sijori Kepri dan Siaga Online Berlangsung Sukses

Nama-Nama Anggota BPSK Tanjung Pinang Periode 2023-2028 :

1. Eka Juhana Ningsih SH MH (Unsur Pemerintahan)

2. Gilang Ichsan Pratama S.Sos MH (Unsur Pemerintahan)

3. Weldy Anugra Riawan ST M.PWK (Unsur Pemerintahan)

4. Fadel Ahmad ST (Unsur Pelaku Usaha)

5. Martunas Situmeang ST (Unsur Pelaku Usaha)

6. Syarifah Nurul Afiah SH (Unsur Pelaku Usaha)

7. Niaga Fardomuan Harianja SH (Unsur Konsumen)

8. R. Destry Kurniawan ST (Unsur Konsumen)

9. Taufiq Hidayat S.Pd (Unsur Konsumen) ***

(jlu)