GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRI

Pecahkan Kaca Jendela, 2 Pencuri Beraksi di Moro

×

Pecahkan Kaca Jendela, 2 Pencuri Beraksi di Moro

Sebarkan artikel ini
2 pelaku pencurian bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Moro, Kabupaten Karimun. (Foto : Humas Polres Karimun)

Sijori Kepri, Karimun โ€” Pecahkan kaca jendela dengan Palu (Martil), 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan inisial HP (20) dan NH (18), dengan leluasa beraksi menggasak seluruh barang dagangan milik korban inisial (RA), di warung sembako milik korban, di Kampung Rawa Mangun, RT 001 RW 002, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Minggu, (17/01/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Adenan, melalui Kapolsek Moro, AKP Edi Wiyanto, mengatakan, dalam aksinya, pelaku inisial HP (20) dan NH (18), tidak tanggung-tanggung membawa lari barang sembako milik korban inisial (RA).

โ€œMulai dari minyak goreng, hingga bahan bumbu dapur penyedap rasa pun dibawa kabur,โ€ kata AKP Edi Wiyanto, pada konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Moro, Polres Karimun, Jumat, (22/01/2021).

Kronologis kejadian pencurian tersebut berawal pada Hari Minggu, 17 Januari 2021, sekira Pukul 06.45 WIB, saat Korban (RA) bersama istrinya datang ke warung sembako miliknya yang berlokasi Kampung Rawa Mangun, RT 001 / RW 002, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Saat membuka pintu warung miliknya, korban langsung terkejut melihat kondisi warung dalam keadaan berantakan dan barang sembako yang akan dijual sudah lenyap.

Atas Kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Moro, dan setelah dilakukan penyelidikan jajaran Polsek Moro, dalam waktu 24 Jam berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial HP (20) dan NH (18).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang-barang sembako milik korban sebanyak 37 Item, mulai dari minyak goreng hingga sabun pencuci piring, dengan jumlah kerugian yang ditaksir Rp 4.700.000- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

โ€œSelain barang milik Korban, jajaran Polsek Moro berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa Palu (Martil), serta sepeda motor merk Honda, yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,โ€ tutup Edi Wiyanto.

Kedua pelaku dikenakan pasal yang disangkakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (Wak Fik)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100