Fakta Penyidikan, Polisi mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, Ahli dan barang bukti, lalu disimpulkan dalam gelar perkara sampai akhirnya menetapkan MR sebagai tersangka.
MR diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, antara lain, 1 (satu) Unit HP Oppo A15 warna Biru, 1 (satu) Unit Hp Oppo A1K warna Merah, 2 (dua) lembar screenshot percakapan WA antara PR dan P, 2 (dua) lembar screenshot percakapan WA antara MR dengan P, dan rekaman Vedoe mastur**** durasi 0.49 Detik explore CD-R Merek Wins 700 MB. (Wak Dar)














