Polres Karimun Ungkap Fakta Mengerikan, Pelaku AR Terancam Hukuman Mati
KARIMUN — Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil menangkap seorang pria berinisial AR, pelaku penikaman brutal terhadap istri sirihnya, yang mengakibatkan korban tewas dengan 34 luka tusukan. Aksi sadis ini terjadi pada Minggu malam (20/7/2025) di Jalan Raja Oesman, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, tepat di samping tanah kosong SMAN 1 Karimun.
Pelaku diamankan dua hari setelah kejadian, yakni pada Selasa (22/7/2025) sekira pukul 18.00 WIB di Kampung Tengah Barat I, RT003/RW001, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
“Saat ditangkap, tersangka AR tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Topan Robby Manusiwa, dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (23/7/2025) pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan pembunuhan karena diliputi rasa cemburu. Menurut pengakuan tersangka, ia sakit hati setelah melihat istrinya MR berjalan-jalan dengan pria lain yang diduga pacar barunya pada malam Minggu.
“Tersangka menusuk dagu sebelah kiri korban MR dengan menggunakan sebilah pisau, kemudian membabi buta melakukan penusukan di bagian tubuh korban,” jelas AKBP Topan.
Tak tanggung-tanggung, hasil visum dari RSUD Muhammad Sani menunjukkan sebanyak 34 luka tusukan dan irisan ditemukan pada tubuh korban.
Di antaranya luka di wajah kanan, leher, tangan kiri, tengkuk, punggung, dasar hidung, telinga, bahu kiri dan kanan, serta luka memar di leher bagian kiri depan.
“Motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya itu karena cemburu,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya yang keji, pelaku AR dikenakan pasal berat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Atas perbuatannya, tersangka AR dikenai ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutup Kapolres Karimun. ***














