Putusan PT Kepri Batalkan Putusan PN Batam Terkait Kasus MT Arman
TANJUNGPINANG β Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil memenangkan perkara banding perdata melawan perusahaan Ocean Mark Shipping Inc. dalam sengketa hukum terkait kapal MT Arman. Kemenangan ini diraih lewat putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam (PN Batam) dalam perkara perdata Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm.
Putusan banding ini dibacakan secara elektronik (e-Court) pada 31 Juli 2025, dalam perkara dengan register Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sani, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, mengabulkan permohonan banding Kejaksaan sekaligus membatalkan putusan sebelumnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan:
- Menerima permohonan banding dari Kejaksaan (Pembanding);
- Membatalkan putusan PN Batam tertanggal 2 Juni 2025;
- Mengadili sendiri:
- Menolak tuntutan provisi;
- Menerima eksepsi gugatan kabur (obscuur libel);
- Menyatakan gugatan pokok tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menyatakan gugatan intervensi juga tidak dapat diterima;
- Menghukum Ocean Mark Shipping Inc. untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan sebesar Rp150.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menyambut baik putusan tersebut dan menyebut bahwa hakim telah menerapkan hukum secara adil.
“Putusan ini menunjukkan keadilan masih berpihak kepada negara. Kami berharap kapal MT Arman dapat segera dieksekusi sesuai dengan putusan perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm,” ujar Jehezkiel.
Meski demikian, pihak Kejaksaan masih menunggu apakah pihak Ocean Mark Shipping Inc. akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Jehezkiel juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kepri dan Kejari Batam yang telah membela kepentingan hukum pemerintah RI.
βKemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan peran sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara,β tegasnya. ***













