Kemenangan Kejaksaan dalam Banding Lawan Ocean Mark Shipping Inc. Ditegaskan dalam Putusan PT Kepri
TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mencatat kemenangan penting dalam perkara banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc. setelah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait sengketa kapal MT Arman.
Perkara ini tercatat dengan register Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm, dan merupakan kelanjutan dari perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang diputus di Pengadilan Negeri Batam. Putusan banding dibacakan secara elektronik (e-Court) pada 31 Juli 2025.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri yang diketuai Ahmad Sani dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan menyatakan:
- Menerima permohonan banding dari Kejaksaan (Pembanding);
- Membatalkan putusan PN Batam tertanggal 2 Juni 2025;
- Menolak tuntutan provisi dan menerima eksepsi gugatan kabur (obscuur libel);
- Menyatakan gugatan pokok dan gugatan intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menghukum Ocean Mark Shipping Inc. untuk membayar biaya perkara dua tingkat sebesar Rp150.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
“Kami menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Kepri. Ini menunjukkan bahwa hukum dan keadilan berpihak kepada Pemerintah Republik Indonesia. Kejaksaan siap menindaklanjuti eksekusi kapal MT Arman sesuai putusan perkara pidana,” ujarnya.
Jehezkiel menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kepri dan Kejari Batam yang tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya membela kepentingan hukum pemerintah.
“Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam fungsi Jaksa Pengacara Negara, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara,” tegasnya.
Saat ini, pihak Kejati Kepri masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc. akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari setelah pembacaan putusan. ***













