SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Upacara Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-57, yang dipusatkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Natuna, Sabtu, (22/07/2017), berlangsung tertib dan khidmat. HBH Tahun 2017 ini mengangkat Tema, “Satu Tujuan, Satu Sikap, Satu Hati Untuk Negeri”.
Pada kesempatan itu, bertindak sebagai inspektur upacara Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Efrianto SH MH, yang membacakan amanat Jaksa Agung RI, Drs H Muhammad Prasetyo SH MH.
Dalam inti amanat tersebut, disebutkan, sebagai penegak hukum, tentunya kita tidak saja harus mampu melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga harus mampu mencegah, agar sebuah kejahatan dan penyimpangan tidak terjadi.
Dalam hal ini, Kejaksaan berada dalam posisi menjalankan peran sebagai neraca penyeimbang antara keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, sehingga penegak hukum haruslah seiring dan tidak boleh menghambat jalannya pembangunan yang akan terus dilanjutkan.
Hal tersebut penting, mengingat pembangunan nasional sebagai sarana dan upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat harus semakin giat dilakukan, untuk itu mutlak perlu ditopang pengawalan, pendampingan dan penegakan hukum yang tepat, kuat dan bermanfaat.
Dan tidak kalah penting, dalam amanah tersebut juga disebutkan, peringatan HBA ke-57 harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi, perenungan dan introspeksi diri.
Rentang perjalanan waktu yang cukup panjang di usia 57 tahun, sudah tentu tidak dianggap baru dan muda.
“Kita Dharmabaktikan dan Dedikasikan, serta persembahkan diri kita bagi bangsa dan negara ini,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, harus dimaknai sebagai sebuah kebutuhan oleh segenap jajaran Kejaksaan selaku aparatur pemerintahan dan negara, yang pada saat sama sebagai bagian dari badan peradilan yang tugas dan posisinya mempresentasikan kepentingan umum dan masyarakat.
“Semuanya wajib dilayani dan diwakili melalui penegakan hukum,” tukasnya.
Sejalan dengan tema “Satu Tujuan, Satu Sikap, Satu Hati Untuk Negeri”, kata dia, mengandung spirit yang sama, tentang perlu diwujudkannya dalam bingkai kebersamaan yang merupakan prinsip utama dan harus dimiliki di tengah keberagaman dan kebhinnekaan kehidupan berbangsa dan bernegara. (SK-Nard)








