BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali memperkuat kolaborasi di bidang hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Senin, 13 April 2026, kerja sama ini ditegaskan sebagai langkah strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum.
Penandatanganan PKS tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan, khususnya dalam penanganan persoalan hukum di lingkungan Pemkab Bintan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan bahwa hubungan kerja sama dengan Kejari Bintan selama ini telah berjalan dengan baik, terutama dalam hal pendampingan hukum terhadap berbagai program daerah.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bintan akan memperoleh dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan,” ungkap Roby.
Secara tidak langsung, ia menilai bahwa kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis sangat penting dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Ia juga berharap dukungan dari Jaksa Pengacara Negara dapat membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai potensi persoalan hukum yang mungkin muncul.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin menjelaskan bahwa kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin meningkat, mencakup berbagai aspek mulai dari regulasi hingga pengelolaan aset daerah.
“Dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. ***














