Seruan tersebut merespons situasi terkini berkaitan dengan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama pasca pengumuman penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden, Selasa (14/11/2023).
Selain Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilu 2024 juga menjadi ajang pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan anggota legislatif (pileg).
Selain itu, DK PWI Pusat juga mencermati peningkatan jumlah pengaduan masyarakat atas pemberitaan media, baik cetak maupun elektronik, termasuk situs berita, televisi, dan radio.
Selama periode Januari-Oktober 2023, Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers menerima 748 pengaduan.
Pengadunya ialah masyarakat umum dan pihak yang merasa dirugikan oleh berita-berita media.
Jumlah tersebut meningkat dari total 691 pengaduan sepanjang 2022.
Sebanyak 97% pelanggaran terhadap UU Pers dan KEJ dilakukan oleh media daring/digital.
Jenis pelanggarannya mayoritas (60%) berupa tidak uji informasi, termasuk verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi.
Selebihnya, berita mengutip sumber yang tidak tepercaya/kredibel (20%), provokasi/eksploitasi seks (10%), dan hoaks (10%).














