GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Kepala BKN Tekankan Pentingnya Instrumen Penilaian ASN Berbasis Zaman

×

Kepala BKN Tekankan Pentingnya Instrumen Penilaian ASN Berbasis Zaman

Sebarkan artikel ini
Kepala BKN Tekankan Pentingnya Instrumen Penilaian ASN Berbasis Zaman
Kepala BKN Tekankan Pentingnya Instrumen Penilaian ASN Berbasis Zaman. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menekankan pentingnya penyusunan instrumen penilaian aparatur sipil negara (ASN) yang mampu memahami individu secara utuh dan relevan dengan perkembangan zaman. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Penyerahan Hasil Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Tahun 2025 di Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur, Jumat (23/1/2026).

Penekanan itu disampaikan Zudan dalam rangkaian penyerahan Sertifikat Akreditasi A kepada UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau. Akreditasi tersebut diserahkan langsung kepada Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Zudan, tantangan birokrasi ke depan menuntut sistem penilaian kompetensi ASN yang tidak lagi bersifat statis. Instrumen penilaian harus mampu menangkap kebutuhan organisasi sekaligus menyesuaikan dengan dinamika dan tuntutan zaman.

“Selamat kepada seluruh instansi yang berhasil meraih akreditasi serta mari seluruh pihak untuk bersama-sama memperkuat kualitas aparatur sipil negara dalam mendukung visi dan misi kepala daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, peran asesor SDM aparatur menjadi kunci dalam memastikan proses penilaian kompetensi berjalan objektif, profesional, dan berorientasi pada pengembangan kualitas ASN.

Akreditasi A yang diraih UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau merupakan hasil dari proses penilaian dan visitasi tim asesor BKN yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 8 hingga 9 Oktober 2025.

Proses penilaian tersebut mengacu pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, yang menegaskan bahwa standar penyelenggaraan penilaian kompetensi ditegakkan melalui mekanisme akreditasi.

Dengan capaian tersebut, UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan telah memenuhi standar tertinggi sebagai penyelenggara penilaian kompetensi ASN.

Akreditasi A memberikan kewenangan kepada UPTD untuk melaksanakan penilaian kompetensi hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Jabatan Fungsional yang setara. Hal ini diharapkan mampu memperkuat penerapan sistem merit dan pengembangan manajemen talenta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi pegawai secara berkelanjutan.

“Serta bisa meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi pegawai, dan mendukung terwujudnya sistem merit yang profesional, objektif, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100