TANJUNGPINANG (SK) — Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kepulauan Riau dan PAHAM (Pusat Advokat Hukum dan Hak Asasi Hukum), mengadakan acara LUKHUMTAK (Penyuluhan Hukum Serentak), di Rutan Klas 1 Tanjungpinang, yang diikuti oleh 250 orang tahanan, Kamis, (28/01/2016).
Dalam materinya, PAHAM yang diwakili oleh ADV. Anunur Syaifuddin, mengatakan, bahwa tujuan dari acara ini adalah untuk menjamin Hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapat akses keadilan.
“Dengan acara ini, kita dapat mewujudkan hak konstitusional segala warga negara, sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum,” ujarnya.
Dia menambahkan, nanti semua bantuan hukum harus lebih merata tanpa adanya perbedaan di mata Hukum.
“Hukum juga harus menampakan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungkan jawabkan,” tambahnya.
Senada dengan PAHAM, Kepala Rutan Tanjungpinang, Roni Widianto, mengatakan, bahwa acara LUKHUMTAK ini, nanti siapa saja yang memerlukan bantuan hukum akan diberikan secara gratis.
“Sesuai dengan UU No 16 Pasal 3 tahun 2016, tentang kepastian penerimaan bantuan hukum secara merata, maka Kanwil Hukum dan HAM bekerja sama dengan PAHAM, akan memberi bantuan hukum bagi mereka yang tersandung masalah hukum tanpa di pungut biaya,” tuturnya.
Selain itu, Roni mengatakan, tujuan dari diadakan acara ini juga bermanfaat bagi para tahanan sesuai dengan perkembangan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) saat ini.
“Acara ini juga untuk mempersiapkan kita mempunyai satu persepsi yang sama dan mempersiapkan mental kita dalam menyikapi pasar bebas melalui berkembangnya MEA,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanwil Hukum dan HAM, yang diwakili oleh Rodion Silitonga, selaku Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), mengajak tahanan untuk bersama-sama sadar tentang apa yang menjadi dasar hukum.
“Bagi tahanan yang tersandung masalah hukum, dapat langsung meminta bantuan ke kami, tanpa harus memberi surat keterangan tidak mampu,” tandasnya. (SK-BA)