Di lokasi, ditemukan kayu yang diduga Ilegal berasal dari Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan jumlah lebih kurang 10 (sepuluh) Ton jenis Meranti olahan dengan tebal kurang lebih 8 ( delapan) inci.
”Kayu ini dibawa menuju Pantai Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, dengan cara dirakit di dalam air, lalu kayu ditunda dengan menggunakan Kapal Pompong tanpa nama menuju Sawang, Kecamatan Kundur Barat,” jelas Binsar Samosir.
Saat Kapal Patroli (KP) XXX-1 33-2001 merapat ke arah pantai tidak terdapat lagi Kapal Pompong yang digunakan untuk menunda (menarik kayu) dimaksud dan hanya menemukan 1 (satu) orang saksi, atas nama Sukemi Alias Emi.
Pria ini mengaku, hanya bertugas mengangkut Kayu hutan hasil olahan dari pantai menuju ke darat dari hasil permintaan keterangan yang dilakukan, maka kayu tersebut adalah pesanan seseorang, yang tinggal di Sawang, kecamatan Kundur Barat, Karimun.
Selanjutnya, barang bukti kayu ini langsung mengamankan dan membuat Surat Adhok Barang Bukti untuk dibawa dengan menggunakan Kapal Pompong lainnya, serta membawa bersama Barang Bukti dan saksi ke Pos Polair Polres Karimun, guna pengusutan lebih lanjut. (Wak Fik)
















