GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Modus Lilitkan Sabu di Tubuh Terbongkar dalam Kasus Narkotika Karimun

×

Modus Lilitkan Sabu di Tubuh Terbongkar dalam Kasus Narkotika Karimun

Sebarkan artikel ini
Modus Lilitkan Sabu di Tubuh Terbongkar dalam Kasus Narkotika Karimun
Modus Lilitkan Sabu di Tubuh Terbongkar dalam Kasus Narkotika Karimun. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUN – Modus penyelundupan sabu dengan cara melilitkan paket narkotika di tubuh pelaku berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Karimun dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dipaparkan Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., pada Selasa, 30 Juni 2026.

Dari hasil penyelidikan, dua tersangka berinisial RN dan RO diduga membawa sabu dari Johor, Malaysia, melalui jalur pelabuhan internasional. Untuk mengelabui petugas, paket sabu dililitkan di tubuh sebelum keduanya memasuki wilayah Kabupaten Karimun dan diduga akan mengedarkannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan sembilan paket sabu dengan berat netto 775,1 gram serta dua paket sabu lainnya seberat 5,27 gram. Polisi juga menyita alat hisap, telepon genggam, dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana konvensional. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegas AKBP Yunita Stevani.

Selain mengungkap jaringan penyelundupan narkotika tersebut, Polres Karimun pada kesempatan yang sama juga memaparkan keberhasilan pengungkapan sejumlah tindak pidana lainnya, yakni pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari pidana penjara dalam waktu lama hingga pidana seumur hidup atau pidana mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika maupun tindak kejahatan lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100