TANJUNGPINANG β Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkap secara rinci kronologis aksi penipuan dan penggelapan tabung gas 3 kg yang dilakukan tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin di Kota Batam. Pemaparan tersebut disampaikan dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis Keadilan Restoratif yang dipimpin langsung oleh Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, pada Senin (17/11/2025).
Dari pemaparan tersebut, terungkap bahwa aksi tersangka dilakukan dalam kurun waktu yang berdekatan dengan modus yang sama, yakni mengaku sebagai pekerja Pertamina atau PT Elpiji agar para korban percaya.
Pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, tersangka mendatangi saksi Risnawati dan menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 kg seharga Rp20.000 per tabung.
Tersangka bahkan meyakinkan korban bahwa pengisian gas dapat dilakukan melalui dirinya. Korban yang percaya kemudian menyerahkan sembilan tabung gas beserta uang Rp180.000. Namun, setelah pergi, tersangka tidak kembali seperti yang dijanjikan.
Hanya berselang sekitar 15 menit kemudian, tersangka menggunakan modus serupa pada saksi Deniyani Zebua. Kepada korban kedua ini, tersangka mengaku berasal dari PT Elpiji dan menjanjikan pengisian serta pengantaran gas dua kali seminggu.
Korban kemudian menyerahkan empat tabung gas beserta uang Rp80.000 untuk biaya isi ulang. Namun, sama seperti sebelumnya, tersangka tidak pernah lagi muncul.
Dari hasil penyidikan, uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, sementara total 11 tabung gas korban disimpan di sebuah rumah kosong di kawasan Bengkong Bengkel, Batam.
Akibat perbuatan tersangka, saksi Risnawati mengalami kerugian Rp680.000, sedangkan saksi Deniyani Zebua mengalami kerugian Rp80.000.
Kajati Kepri menjelaskan bahwa kronologis kasus ini menjadi bagian penting untuk menunjukkan bagaimana masyarakat dapat menjadi sasaran pelaku yang memanfaatkan situasi kebutuhan rumah tangga.
βKita ingin masyarakat memahami pentingnya kewaspadaan. Modus seperti ini kerap memanfaatkan kondisi korban yang sedang membutuhkan dan tidak menaruh curiga,β ujar Kajati Kepri.
Meski perkara ini telah diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif, Kejati Kepri tetap menegaskan bahwa pengungkapan kronologis diperlukan agar masyarakat mengetahui pola penipuan serupa dan dapat lebih berhati-hati. ***
















