TANJUNGPINANG β Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penipuan atau penggelapan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ekspose itu dilaksanakan secara virtual bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, pada Senin (17/11/2025). Kegiatan ini turut diikuti Wakajati Kepri, Aspidum, para koordinator, jajaran Pidum Kejati Kepri, serta Kajari Batam I Wayan Wiradarma beserta jajaran.
Perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut melibatkan tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin, yang dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula pada 2 September 2025 ketika tersangka mendatangi sejumlah korban dan mengaku bekerja di Pertamina serta PT Elpiji. Ia menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 kg dengan harga lebih murah dan meyakinkan korban dengan janji pengantaran gas secara rutin.
Dalam aksinya, tersangka mendatangi saksi Risnawati lalu menawarkan isi ulang seharga Rp20.000 per tabung. Yakin dengan pengakuan tersangka, korban menyerahkan sembilan tabung beserta uang Rp180.000.
Namun, tersangka tidak kembali seperti yang dijanjikan. Pola serupa kembali dilakukan tersangka pada saksi Deniyani Zebua sekitar 15 menit kemudian. Dengan klaim berasal dari PT Elpiji, tersangka meyakinkan bisa mengantar gas dua kali seminggu. Korban kemudian menyerahkan empat tabung dan uang Rp80.000, namun tersangka kembali tidak muncul.
Seluruh uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sementara 11 tabung gas korban disimpan di sebuah rumah kosong di Bengkong Bengkel, Batam. Akibat perbuatan tersebut, total kerugian korban mencapai Rp760.000.
Berdasarkan hasil ekspose, Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Persetujuan ini diberikan karena perkara telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Pertimbangannya antara lain adanya perdamaian antara korban dan tersangka, tersangka belum pernah dihukum, tindak pidana baru pertama kali dilakukan, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta pengakuan dan permintaan maaf tersangka yang diterima korban.
Selain itu, pertimbangan sosiologis menunjukkan masyarakat merespons positif penyelesaian perkara melalui jalur restorative demi menjaga keharmonisan.
Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai wujud kepastian dan kemanfaatan hukum.
Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan bahwa kebijakan restorative justice menjadi ruang pemulihan bagi masyarakat kecil agar tidak terus terbebani proses hukum yang berkepanjangan. βTujuan utama dilaksanakan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat yang rusak akibat tindak pidana, dengan mengedepankan proses dialog dan mediasi, bukan semata-mata pembalasan atau pemidanaan,β ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak boleh dimaknai sebagai celah bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya. Namun, pendekatan ini menjadi kebutuhan hukum masyarakat untuk menciptakan keseimbangan dan rasa keadilan, sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. ***
















