GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMKEPRIPOLRI

Warga Batam Jadi Korban Penipuan, Wakapolresta Barelang: Jangan Mudah Percaya Orang yang Baru Dikenal

×

Warga Batam Jadi Korban Penipuan, Wakapolresta Barelang: Jangan Mudah Percaya Orang yang Baru Dikenal

Sebarkan artikel ini
Warga Batam Jadi Korban Penipuan, Wakapolresta Barelang: Jangan Mudah Percaya Orang yang Baru Dikenal
Warga Batam Jadi Korban Penipuan, Wakapolresta Barelang: Jangan Mudah Percaya Orang yang Baru Dikenal. (Foto : Ist)

BATAM – Seorang warga Batam berinisial SH (65) menjadi korban penipuan dengan modus tipu muslihat menyerupai hipnotis hingga mengalami kerugian mencapai Rp127.936.500. Polresta Barelang yang mengusut laporan korban berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap enam pelaku di sebuah hotel kawasan Nongsa, Batam.

Peristiwa bermula pada 15 September 2025 di kawasan Bengkong. Saat hendak menuju pasar, korban diajak masuk ke mobil oleh sekelompok orang yang berpura-pura menanyakan alamat pengobatan akupuntur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Di dalam mobil, korban ditakut-takuti dengan ramalan musibah besar yang disebut akan menimpa dirinya dan keluarganya.

Korban panik dan diminta menyerahkan uang serta perhiasan agar “didoakan” selamat. Setelah berpura-pura melakukan ritual, pelaku menukar barang berharga korban dengan plastik berisi dua botol air mineral, garam, dan tisu. Korban baru menyadari telah ditipu setelah diberitahu keluarganya.

Polisi berhasil meringkus enam tersangka berinisial CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37). Dua di antaranya merupakan warga negara asing asal Tiongkok.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dipakai pelaku, uang tunai dalam rupiah, ringgit, dan dolar Singapura, serta perlengkapan yang digunakan untuk menipu korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, menyebut para tersangka sebelumnya juga pernah beraksi di Bintan.

“Sasaran mereka adalah lansia keturunan Tionghoa yang dianggap lebih mudah dipengaruhi,” jelasnya, Selasa (23/9/2025).

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindak penipuan yang merugikan masyarakat.

“Setiap tindak kejahatan, khususnya penipuan dengan modus hipnotis, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100