TANJUNGPINANG β Kasus penipuan dan penggelapan tabung gas 3 kg di Batam kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkap kronologi lengkap modus yang dilakukan tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin. Dengan mengaku sebagai pegawai Pertamina maupun PT Elpiji, tersangka berhasil memperdaya dua warga dan membawa kabur total 11 tabung gas milik korban.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 2 September 2025. Sekitar pukul 15.45 WIB, tersangka mendatangi saksi Risnawati dan menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 kg seharga Rp20.000 per tabung.
Ia meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa pengisian gas dapat dilakukan melalui dirinya. Percaya pada pengakuan tersebut, korban menyerahkan sembilan tabung gas beserta uang Rp180.000. Namun setelah pergi, tersangka tidak pernah kembali seperti yang dijanjikan.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka kembali melakukan aksinya kepada saksi Deniyani Zebua. Kali ini ia mengaku bekerja di PT Elpiji dan berjanji dapat mengisi serta mengantar gas dua kali seminggu.
Korban kemudian menyerahkan empat tabung gas dan uang Rp80.000. Seperti sebelumnya, tersangka kembali menghilang tanpa mengembalikan tabung milik korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang diperoleh dari kedua korban digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, sementara total 11 tabung gas disimpan di sebuah rumah kosong di kawasan Bengkong Bengkel, Batam.
Akibat perbuatan itu, saksi Risnawati mengalami kerugian Rp680.000, sedangkan saksi Deniyani Zebua mengalami kerugian Rp80.000.
Kronologi ini terungkap dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan yang dipimpin Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, dan diikuti jajaran Kejati Kepri serta Kejari Batam.
Ekspose tersebut sekaligus membahas penerapan Keadilan Restoratif terhadap perkara ini setelah seluruh syarat terpenuhi, termasuk perdamaian antara korban dan tersangka serta pengakuan tersangka atas perbuatannya.
Dalam keterangannya, Kajati Kepri menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice bukan berarti memberi celah bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana. βTujuan utama dilaksanakan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat yang rusak akibat tindak pidana, dengan mengedepankan proses dialog dan mediasi, bukan semata-mata pembalasan atau pemidanaan,β ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tertentu, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan harian seperti gas elpiji. ***
















