BATAM — Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengingatkan kepada para pengusaha tentang pentingnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau karyawannya tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nuryanto menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang sangat penting bagi karyawan atau pekerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 tahun 2022.
“Seiring dengan mendekati Hari Raya Idul Fitri, ada banyak hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah pembayaran THR. Kami mengingatkan kepada direksi perusahaan untuk memastikan pemberian THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya kemarin.
Menurut Nuryanto, masalah seputar pembayaran THR kerap menjadi sorotan setiap tahun dan seringkali menimbulkan perdebatan di kalangan pekerja.
“Kami yakin bahwa dinas terkait akan membuka posko pengaduan THR untuk menanggapi keluhan-keluhan dari para pekerja,” katanya.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016, THR harus diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun demikian, kesepakatan antara perusahaan dan pekerja terkait waktu dan besaran pembayaran THR juga merupakan hal yang memungkinkan.
“Jika ada perusahaan yang memberikan THR setelah H-7, itu tidak masalah selama telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” tambahnya.
Selain itu, DPRD juga mengimbau masyarakat Batam untuk tidak terlalu berlebihan dalam menyambut perayaan Idul Fitri, khususnya dalam hal konsumsi.
“Kami mengajak semua untuk merayakan Idul Fitri dengan sederhana dan proporsional. Tetaplah gembira, namun hindari kelebihan dalam hal konsumsi,” pungkasnya. ***
(Red)









