LINGGA (SK) — H Kamarudin Ali, Ketua sementara DPRD Lingga, minta Penjabat Bupati Kabupaten Lingga, tidak mengeluarkan rekomendasi permintaan pindah daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerah ini, dari informasi puluhan ASN yang mengajukan pindah telah masuk ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dengan berbagai alasan, paska Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015.
“Saya telah mendapat informasi, berkas permintaan pindah tugas sudah dimeja Pj Bupati Lingga, untuk itu, saya minta Pj bupati harus bijak melihat persoalan ini,” ucapnya, kepada awak media, Senin (28/12/2015).
ASN yang mengajukan pindah, kata Kamarudin Ali, patut dipertanyakan pengabdiannya sebagai seorang abdi Negara, saat pertama kali diterima menjadi ASN, yang ditanyakan adalah soal pengabdian dan bersedia ditempatkan dimana saja sesuai kebutuhan.
“Jangan karena saat ini Kabupaten Lingga mengalami defisit, mereka ramai-ramai mengajukan pindah, atau hal lainnya karena terjadi pergantian kepemimpinan,” papar pria, yang akrab dengan sapaan Wak Den ini.
Terpilihnya Alias Wello dan M Nizar, sebagai Bupati dan Wakil Bupati, lanjut Wak Den, bukan alasan bagi ASN yang tidak mendukung saat pencalonannya, Alias Wello memiliki jiwa yang bijaksana untuk tidak mendiskriminasi ASN yang tidak memilihnya.
“Dan saya yakin, dalam menentukan pejabat yang akan membantunya dalam menjalankan visi misinya, tentulah berdasarkan kemampuan ASN dan sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya. (SK-Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO







