GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Empat Ranperda “DI SETUJUI JADI PERDA”

×

Empat Ranperda “DI SETUJUI JADI PERDA”

Sebarkan artikel ini

– Paripurna DPRD Lingga.

LINGGA (SK) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan bebas tanpa rokok, telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam paripurna DPRD Lingga, di Gedung Rakyat Daik Lingga, Selasa, (24/05/2016). Perda tersebut merupakan salah satu dari 4 Ranperda yang lulus uji, dan telah melewati telaah oleh pansus yang di bentuk DPRD Lingga, beberapa waktu lalu.

Juru bicara gabungan Komisi DPRD Lingga, Pokyong Kadir, dalam Paripurna persetujuan Ranperda menjadi Perda, mengatakan, DPRD Lingga telah menerima 6 usulan Ranperda di awal tahun 2016. Setelah melakukan kajian oleh Pansus secara mendalam, dari enam Ranperda tersebut, empat yang di setujui, baik tanpa catatan maupun dengan catatan. Sedangkan dua Ranperda lainnya, masih membutuhkan kajian lebih jauh.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dua Ranperda yang disetujui tanpa catatan, yakni, Ranperda tentang kawasan bebas tanpa rokok, dan Ranperda tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun,” ungkapnya, Selasa, (24/05/2016).

Sementara itu dua Perda lainnya, kata Pokyong, disetujui dengan catatan, yaitu, Ranperda Pemilihan Kades dan Ranperda tentang struktur organisasi dan tata kerja RSUD Daik Lingga.

“Untuk RSUD Daik, disarankan adanya perubahan nama. Hal ini mengacu karakteristik bunda tanah melayu, atau menyematkan nama tokoh Pahlawan Melayu seperti Sultan Mahmud,” terangnya.

Dua Ranperda lainnya yang belum dapat di setujui menjadi Perda, lanjut Pokyong, adalah Ranperda tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep, dan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2014, tentang aturan pelayanan Pendidikan.

“Pembentukan BLUD RSUD Dabo, dinilai belum perlu diteruskan dalam Perda. Namun, cukup dengan Perbup. Secara umum, hal tersebut membutuhkan landasan aturan hukum yang lebih,” paparnya.

Menyangkut tentang Ranperda layanan umum Pendidikan, ucap Pokyong lagi, dianggap belum mengacu pada UU. Bahkan, pada pasal-pasal di Ranperda yang diusulkan, hanya mengatur pada tingkat Pendidikan rendah. Saat ini, belum ada daerah yang memiliki perubahan Perda tentang kewenangan perubahan aturan Pendidikan tersebut.

“Jadi, untuk sementara Ranaperda tentang perubahan Perda no 4 tahun 2014, di tunda dulu. Mewakili seluruh komisi, setelah rancangan ini menjadi perda, hendaknya Pemda segera mensosialisasikan kepada pihak yang menjadi objek. Serta, dapat dijalankan sebagai mana mestinya, agar tidak menjadi dokumen arsip yang tidak berguna,” paparnya.

Hampir senada dengan Pokyong, Ketua DPRD Lingga, Drs Riono, mengatakan, rumusan Ranaperda yang sudah disetujui menjadi Perda tersebut, sebaiknya dapat di sosialisasikan dengan segera kepada masyarakat.

“Sehingga, tidak menjadi hiasan dalam lemari saja, namun dapat digunakan sebagaimana mestinya. Terkait dua perda yang tidak disetujui tersebut, karena ada kekhawatiran lain dari kita. Salah satunya kemungkian prematur, dan kecenderungan munculnya aturan UU baru,” terangnya singkat.

Mewakili Pemerintah, Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar, Eksekutif mengapresiasi kinerja yang telah di tunjukkan DPRD dalam mendukung jalannya Pemerintah di Kabupaten Lingga, untuk menuju yang lebih baik lagi.

“Kami mengapresiasi sebesar-besarnya atas kinerja para anggota DPRD Lingga. Kami berjanji kepada DPRD, untuk segera mensosialisasi Perda ini ke masyarakat. Dan, SKPD terkait diharapkan segera mendapatkan petunjuk teknisnya,” unggahnya. (SK-Pus)

Paripurna DPRD Lingga setujui 4 Ranperda Menjadi Perda (Foto : Puspandito)
Paripurna DPRD Lingga setujui 4 Ranperda Menjadi Perda (Foto : Puspandito)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100