GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRIPOLITIK

DPRD Kepri Mulai Bahas “PERDA RETRIBUSI dan PAJAK”

×

DPRD Kepri Mulai Bahas “PERDA RETRIBUSI dan PAJAK”

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kepri. (Foto : Humas DPRD Kepri)
– Ini Harapannya.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Dalam waktu yang tidak lama lagi, Pemerintah Provinsi Kepri akan memiliki Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur Retribusi dan Pajak Daerah. Perda ini nantinya akan menjadi pengganti Perda No 08 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah dan Perda No 01 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Dengan hadirnya Perda ini nantinya, diharapkan dapat menggenjot pendapatan asli daerah. Untuk posisi Ketua Panitia Khusus (Pansus), dipercayakan kepada anggota Fraksi PDIP, Dr Sahat Sianturi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, meminta agar Pansus bekerja teliti untuk meningkatkan pemasukan bagi Pemprov.

“Kepada pansus, agar dapat menggarap setiap potensi pajak dan retribusi yang ada di Kepri ini,” kata Jumaga, pada Rapat Paripurna, di Aula Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Selasa, (04/03/2017).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kepri, Arif Fadillah, saat memberikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi mengucapkan terimakasih atas masukan dari fraksi-fraksi DPRD.

Adapun masukan dari PDIP lanjut Arif, antara lain meminta kepada Provinsi menguatkan pendapatan daerah dan tetap berpedoman terhadap akuntabilitas.

“Juga kepada fraksi Golkar, atas masukannya agar Pemprov memperhatikan Objek dan subjek retribusi. Prinsip dan sasaran, serta wilayah pengukuran lebih transparansi,” kata Arif.

Begitu juga dengan masukan dari Demokrat, imbuhnya lagi, yang meminta Pemprov Kepri membuat target terukur yang sesuai dengan harapan publik.

“Kami juga akan menempatkan personel sesuai dengan asas profesionalitas, sesuai dengan masukan fraksi Demokrat,” tutupnya. (SK-MU/R)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100